Goodclassnews.com–Sengketa batas tanah di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Sidang yang digelar pada Senin ini memasuki tahap pembuktian kedua belah pihak disertai penyerahan dokumen.Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jumadi Apri Ahmad S,H., M.H beserta 2 anggota majelis Hakim perkara perdata bernomor no.10 / Pdt.G/ 2025 PN Maros di pengadilan negeri Maros, Sulsel, Selasa,(09/09/2025.)
Budiman S sebagai penggugat menghadirkan bukti berupa sertifikat tanah, peta bidang, serta dokumen administrasi lainnya. Sementara pihak tergugat juga mengajukan bukti. Majelis hakim menyatakan seluruh bukti yang diserahkan para pihak akan dipertimbangkan secara objektif.
“Agenda hari ini fokus pada pemeriksaan bukti tertulis dan saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” ujar hakim ketua di ruang sidang.
Kasus sengketa batas tanah di Moncongloe ini sudah berlangsung selama sembilan tahun tahun lalu dan mendapat perhatian publik. Pasalnya, lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis yang berkembang menjadi pusat pemukiman baru di Kabupaten Maros.
Beberapa point petitum yang diajukan penggugat antara lain :
Menyatakan Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara antara Penggugat dengan Tergugat II, sebagaimana Tertuang didalam Akta No. 1 Tanggal 13 Juli 2016, berikut urut-urutannya didalam akta tersebut adalah sah dan berharga, serta mengikat bagi kedua belah pihak;
Menyatakan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Antara Penggugat dan Turut Tergugat II, sebagaimana Tertuang didalam Akta No. 02, Tanggal 01 Desember 2016, berikut urutan – urutannya didalam Akta tersebut adalah Sah dan berharga serta mengikat bagi kedua belah pihak;
Menyatakan menurut hukum Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp.75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) , Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) , Kwitansi tanda terima uang tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp.125.000.000,- ( sertus dua puluh lima juta rupiah ) dan kwitansi tanda terima Uang sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Pihak Penggugat dan Tergugat II;
Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan IV untuk memasang/menggantung Pagar kawat duri serta membangun Pondasi batas di atas tanah Penggugat bahagian batas sebelah selatan dengan lebar kurang lebih 2 ( dua ) meter bagian timur dan lebar 5 ( lima ) meter bagian barat sepanjang 72 ( tujuh puluh dua ) meter, dengan luas kurang lebih 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi ) tanpa persetujuan dari Penggugat, yang dibelinya dari Tergugat II adalah Perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat, IV, Tergugat V dan Tergugat VI , yang melakukan teror, intimidasi, kekerasan verbal dan Kekerasan Penganiayaan Fisik terhadap Penggugat, serta melakukan pengukuran diatas tanah milik Penggugat dan tanpa adanya persetujuan dari Penggugat terlebih dahulu adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat VII yang melakukan Pengukuran Pengembalian batas tidak sesuai prosedur, dengan cara memasukkan dan menggunakan tanda tangan dan copy KTP Penggugat sebagai dokumen persetujuan pemilik batas sebelah utara, tidak menunjukkan terlebih dahulu gambar situasi atau surat ukur buku Tanah No.00784/Moncongloe, yang atas nama Sarbini alias Sarbina, melakukan Penetapan batas baru atas SHM No. 00784 dengan luas tanah seluas 3.011 M2 ( tiga ribu sebelas meter persegi ) bukan dengan luas tanah 5.618 M2 ( lima ribu enam ratus delapan belas meter persegi ), tidak menghadirkan Kepala Desa Moncongloe ( Turut Tergugat IV ), melakukan pengukuran batas sebelah Utara yang berbatasan langsung dengan Tanah Penggugat, hanya berdasarkan Penunjukan batas dan patok dari Tergugat I secara sepihak serta tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menunjuk batas selatannya tanah Penggugat yang sebenarnya adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
Saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut, pihak pengadilan negeri maros saat ditemui awak media belum bisa berkomentar dan hanya mengatakan, bahwa kasus perdata nomor 10 masih sementara bergulir di PN Maros sambil menunggu putusan dari pimpinan atau majelis hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, sebelum perkara ini memasuki tahap kesimpulan dan putusan majelis hakim.