MAROS I GCN — Proyek pembangunan Gedung Workshop RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros senilai Rp 4,42 miliar dari APBD 2025 kini menjadi buah bibir publik.
Bukan karena progres atau manfaatnya, melainkan lantaran dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pemenang tender adalah CV Bumi Bakti Nusantara, perusahaan berbasis di Makassar.
Sementara itu, CV Agrima, peserta lelang dengan penawaran terendah sebesar Rp 3,71 miliar, justru gugur dari persaingan.
Padahal, menurut aturan pengadaan pemerintah, penawaran terendah yang memenuhi syarat teknis semestinya menjadi prioritas demi efisiensi anggaran.
Kemenangan kontraktor luar daerah dengan nilai lebih tinggi dinilai menciderai semangat pemberdayaan ekonomi lokal.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi: Ini Sorotan Hukumnya
🔹 Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 6:
Pengadaan barang/jasa wajib mengedepankan prinsip efisien, terbuka, bersaing, dan adil.
🔹 UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 3:
Pemda harus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
🔹 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 22:
Mengatur peserta tender secara curang bisa dipidana 3–12 tahun dan didenda hingga Rp 600 juta.
🔹 UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 19:
Persekongkolan tender merupakan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat.
🔹 Pasal 18 UUD 1945:
Daerah memiliki hak mengelola pembangunan dengan mengutamakan potensi lokal.
Desakan Publik: Audit Proyek, Tindak Jika Terbukti
Melihat nilai proyek yang besar dan potensi pelanggaran dalam proses lelang, publik mendesak Inspektorat Daerah, DPRD Maros, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Audit menyeluruh dan investigasi independen dinilai penting agar anggaran rakyat tidak disalahgunakan oleh praktik kolutif atau permainan tender.