Goodclassnews.com |GCN.COM – Pemerintah Kabupaten Maros, melalui Kecamatan Lau, Kelurahan Soreang, telah menetapkan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk biaya pengawasan di Kelurahan Soreang.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Bagian II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi.
Adapun rincian KAK tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama Paket: Biaya Pengawasan Kelurahan SOREANG
2. Pagu Anggaran: Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah)
3. Sumber Anggaran: APBD – DAU
4. Tahun Anggaran: 2025
5. HPS: Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah)
6. Jenis Kontrak: Waktu Penugasan
7. Masa Pelaksanaan: 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
8. Cara Pembayaran: Sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian/Kontrak
9. Bentuk Kontrak: Surat Perjanjian/Kontrak
Dokumen KAK ini akan menjadi dasar dalam persiapan pengadaan proyek pengawasan tersebut. Penetapan ini ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Rusdianto, S.E.
Latar belakang penetapan KAK ini adalah untuk memastikan perencanaan, pengendalian, dan pelaporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Kelurahan Soreang dalam penggunaan anggaran guna mencapai tujuan atau sasaran strategis.